
Oleh: Rahmita Laily Muhtadini | Penyunting: Fakhirah Inayaturrobbani S.Psi, M.A
Perkawinan anak merupakan salah satu isu serius negara Indonesia yang perlu mendapat perhatian lebih. Sebab, Indonesia menempati peringkat ke-4 dunia dengan jumlah perkawinan anak terbesar mencapai 25,53 juta jiwa (UNICEF, 2023). Berdasarkan data Kemen PPPA (2021) jumlah perempuan indonesia yang menikah sebelum berusia 18 tahun mencapai 10,35%. Artinya, 1 dari 10 perempuan di Indonesia pernah melakukan perkawinan anak. Tingginya angka perkawinan anak ini, menjadi isu yang perlu untuk disorot dan diselesaikan.